Terungkap, ini alasan vendor videotron tebang 10 pohon di Jalan Riau Bandung
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Satpol PP menyegel sebuah videotron yang terpasang di Padel SixNine, Jalan LLRE Martadinata, pada Rabu (5/8/2026).
Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil penyelidikan kasus penebangan 10 pohon tanpa izin yang terjadi di lokasi tersebut.
Pantauan di lokasi, di depan lapangan padel itu kini sudah dipasang spanduk berukuran raksasa dengan tulisan 'TEMPAT USAHA INI TELAH MELAKUKAN PELANGGARAN'.
Di area videotron juga terpasang garis berwarna kuning dengan tanda 'X' sebagai penanda bahwa layar elektronik berukuran jumbo itu sudah disegel dan tidak boleh digunakan.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, videotron disegel setelah hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menunjukkan adanya keterkaitan antara penebangan pohon dengan pemasangan videotron yang hingga kini belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku penebangan yakni pihak subkontraktor videotron mengakui tindakan tersebut dilakukan karena keberadaan pepohonan dianggap menghalangi visibilitas videotron.
Namun, Bambang menegaskan bahwa pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman oleh aparat yang berwenang.
"Pengakuan dalam berita acara menyebutkan penebangan dilakukan oleh subkontraktor yang mengerjakan pembangunan taman. Mereka menyampaikan bertanggung jawab atas tindakan tersebut. Namun, proses penyelidikan akan terus berjalan untuk mendalami apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab," kata Bambang di Bandung, Kamis (6/8).
Bambang menambahkan, penyegelan hanya dilakukan terhadap videotron karena belum memiliki izin.
Sementara itu, operasional lapangan padel maupun bangunan usaha tetap diperbolehkan berjalan karena seluruh perizinannya telah dinyatakan lengkap oleh instansi teknis.
"Bangunan dan usaha padelnya tidak menjadi pokok persoalan karena izinnya sudah lengkap. Yang kami segel hanya videotron yang belum berizin dan berkaitan dengan pelanggaran penebangan pohon," jelasnya.
Lebih lanjut, penebangan pohon yang dilakukan subkontraktor itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026, khususnya Pasal 17 ayat 1 huruf J.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap pohon yang ditebang tanpa izin dikenakan kewajiban penggantian 10 pohon serta denda paksa sebesar Rp10 juta per pohon.
Dengan demikian, pelanggaran terhadap 10 pohon dikenai kewajiban menanam 100 pohon pengganti dan denda administratif sebesar Rp100 juta.


0 Response to "Terungkap, ini alasan vendor videotron tebang 10 pohon di Jalan Riau Bandung"
Posting Komentar