Terungkap uang pensiun Purbaya usai satu tahun menjabat sebagai Menteri Keuangan RI, nominalnya fantastis?
Uang pensiun Purbaya usai satu tahun menjabat sebagai Menteri Keuangan RI kini terungkap. Nominalnya ternyata tetap fantastis.
Purbaya Yudhi Sadewa kini tak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan setelah Presiden Prabowo Subianto menunjuk Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada Senin (14/9/2026). Lalu berapa uang pensiun yang diterimanya?
Kini terungkap uang pensiun Purbaya usai satu tahun menjabat sebagai Menteri Keuangan RI. Nominalnya tetap fantastis?
Melansir dari Kompas.com, ketentuan mengenai hak pensiun bagi menteri tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Regulasi tersebut masih menjadi dasar hukum dan telah mengalami sejumlah perubahan, dengan perubahan terakhir melalui PP Nomor 60 Tahun 2000.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa menteri yang mengakhiri masa jabatannya secara terhormat berhak mendapatkan pensiun. Besaran pensiun pokok ditentukan dengan mempertimbangkan lamanya seseorang menjabat.
Pasal 11 PP Nomor 50 Tahun 1980 menetapkan pensiun pokok sebesar 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan.
Pensiun pokok memiliki batas minimum sebesar 6 persen dan maksimum 75 persen dari dasar pensiun. Adapun yang dimaksud dengan dasar pensiun adalah gaji pokok terakhir yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, PP Nomor 60 Tahun 2000 menetapkan gaji pokok menteri negara sebesar Rp5.040.000 setiap bulan. Apabila masa jabatan Purbaya diasumsikan berlangsung selama kurang lebih 12 bulan, persentase yang digunakan dalam penghitungan pensiun pokok adalah 12 persen dari dasar pensiun.
Dengan dasar pensiun Rp5.040.000, simulasi perhitungannya menjadi 12 persen dikalikan Rp5.040.000, sehingga menghasilkan Rp604.800 per bulan. Berdasarkan perhitungan tersebut, pensiun pokok Purbaya diperkirakan berada di angka sekitar Rp604.800 setiap bulan.
Sebagai pembanding, ketentuan yang sama menetapkan batas pensiun pokok menteri antara 6 persen hingga 75 persen dari dasar pensiun. Jika menggunakan dasar pensiun Rp5.040.000, nominalnya berada dalam rentang sekitar Rp302.400 hingga Rp3,78 juta per bulan, tergantung pada lama masa jabatan.
Namun, angka Rp604.800 tersebut sebatas simulasi yang diperoleh dari persentase masa jabatan dan dasar pensiun. Jumlah yang diterima pada akhirnya dapat berbeda karena bisa terdapat komponen hak lain yang diberikan berdasarkan aturan yang berlaku.
Selain pensiun pokok, mantan menteri juga berpotensi mendapatkan manfaat Tabungan Hari Tua (THT). Perhitungan THT berbeda dari pensiun pokok karena besarannya berkaitan dengan jumlah iuran yang telah dibayarkan selama masa jabatan.
Karena itu, nilai THT tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan gaji pokok terakhir ataupun lamanya seseorang menduduki jabatan. Perhitungannya perlu mempertimbangkan riwayat iuran serta ketentuan yang berlaku bagi pejabat negara.
Dengan asumsi masa jabatan sekitar satu tahun, Purbaya tetap memiliki hak memperoleh pensiun sesuai regulasi yang mengatur hak pensiun bagi mantan menteri. Sementara itu, manfaat lain seperti THT harus dihitung berdasarkan mekanisme dan proses administrasi yang berlaku.
Kapan Pensiun Mulai Dibayarkan?
Melansir dari Surya.co.id, Selain mengatur besaran pensiun, PP Nomor 50 Tahun 1980 juga menetapkan ketentuan mengenai waktu pencairannya. Berdasarkan Pasal 13, pembayaran pensiun mulai diberikan pada bulan setelah seorang menteri resmi berhenti dari jabatannya secara hormat.
Dengan demikian, berakhirnya masa jabatan Purbaya pada September 2026 menjadi salah satu acuan untuk menentukan kapan pensiun pokok mulai dibayarkan sesuai dengan regulasi.
Peraturan tersebut juga mencantumkan sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan pembayaran pensiun dihentikan. Di antaranya ketika penerima pensiun meninggal dunia atau kembali memperoleh jabatan sebagai Pejabat Negara Eksekutif.
Jika dirangkum, terdapat tiga angka yang perlu dibedakan dalam pembahasan mengenai hak pensiun tersebut. Pertama, Rp5,04 juta yang merupakan gaji pokok dan menjadi dasar penghitungan pensiun.
Kedua, Rp18,648 juta yang merupakan total gaji pokok beserta tunjangan jabatan berdasarkan ketentuan yang dikutip dalam pemberitaan. Ketiga, Rp604.800 yang merupakan hasil simulasi pensiun pokok dengan asumsi masa jabatan selama 12 bulan dan persentase 1 persen untuk setiap bulan masa jabatan.
Dengan demikian, angka Rp604.800 tidak dihitung berdasarkan keseluruhan penghasilan yang diterima Purbaya selama menjabat sebagai Menteri Keuangan. Nominal tersebut diperoleh dari 12 persen dikalikan dasar pensiun sebesar Rp5.040.000.
Perlu diketahui pula bahwa asumsi masa jabatan 12 bulan tidak semata-mata ditentukan dengan menghitung selisih antara tanggal 8 September 2025 dan 14 September 2026.
0 Response to "Terungkap uang pensiun Purbaya usai satu tahun menjabat sebagai Menteri Keuangan RI, nominalnya fantastis?"
Posting Komentar